BLITAR | Polemik tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, kembali memanas.pada (7/9/2026). Puluhan warga mendatangi Kantor desa mendesak kepala Desa mundur dari jabatannya.
Di tengah desakan sejumlah warga agar dirinya mundur dari jabatan, Kepala Desa Serang, Dwi Handoko, menegaskan tetap menjalankan tugas pemerintahan desa.
Handoko menyatakan, persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan warga telah melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Blitar. Menurutnya, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Masalah ini sudah masuk pemeriksaan Inspektorat selama enam bulan dan seluruh rekomendasinya sudah kami tindak lanjuti sesuai aturan. Kalau sekarang masih dipersoalkan, saya melihat arahnya sudah masuk ranah politik,” ujar Handoko.
Polemik tersebut sebelumnya mencuat setelah sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli (FPP) Desa Serang menggelar aksi protes. Dalam aksi tersebut, warga bahkan sempat menduduki Kantor Desa Serang.
Mereka menyoroti sejumlah persoalan yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa serta pengelolaan BUMDes. Desakan agar kepala desa mundur juga menjadi bagian dari tuntutan warga.
Menanggapi tuntutan tersebut, Handoko menilai persoalan pemerintahan desa seharusnya diselesaikan melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ia menegaskan, pihak pemerintah desa telah menjalani proses pemeriksaan dan berupaya memenuhi rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat.
Karena itu, dirinya memilih tetap berkonsentrasi menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, polemik antara pemerintah desa dan kelompok warga hingga kini masih menjadi perhatian. Perbedaan pandangan terkait tata kelola pemerintahan serta pengelolaan BUMDes menjadi persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Di sisi lain, tudingan maupun tuntutan yang disampaikan warga perlu dikonfirmasi secara menyeluruh kepada pihak-pihak terkait, termasuk mengenai hasil pemeriksaan Inspektorat dan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, sehingga persoalan dapat dilihat berdasarkan data dan mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Konfirmasi kepada pemerintah daerah, Inspektorat, serta pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan warga menjadi penting untuk memastikan sejauh mana persoalan tersebut telah ditangani. Selain itu, penjelasan resmi dari pihak terkait juga diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Masyarakat pada dasarnya berhak memperoleh informasi mengenai proses pemerintahan dan penggunaan anggaran secara transparan. Namun, setiap dugaan maupun pernyataan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan tetap perlu ditempatkan dalam konteks verifikasi dan pembuktian, sehingga pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Penulis Wandi












