Kasus Cucak Ijo Berujung Tebusan? Dugaan “Tangkap Lepas” Picu Pertanyaan Publik

  • Bagikan

Banyuwangi, Jatim Matadunia.co.id Dugaan praktik “tangkap lepas” kembali mencuat di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Kali ini, isu tersebut mengarah pada Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim yang diduga membebaskan dua orang terduga pelaku setelah adanya permintaan sejumlah uang sebagai tebusan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, lima anggota Unit Harda Satreskrim mendatangi rumah sekaligus toko pakan burung milik warga berinisial AN di Dusun Kaliwungu, Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas diduga mengamankan salah satu pegawai toko milik AN terkait kepemilikan burung jenis Cucak Ijo yang dicurigai berasal dari hasil tangkapan liar di kawasan hutan menggunakan jerat.
Penindakan tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar. Pasalnya, menurut keterangan sejumlah warga, burung yang dimiliki AN disebut-sebut memiliki sertifikasi lomba dan bukan berasal dari hasil tangkapan di kawasan hutan lindung sebagaimana yang dituduhkan.

BACA JUGA :  Kesewenang-wenangan di Balik Rambu: Ketidakadilan Dishub Banyuwangi terhadap RS Swasta

Salah satu anggota yang disebut turut dalam penindakan adalah Bripka FB, yang diduga mengamankan sebanyak 18 ekor burung Cucak Ijo dari lokasi tersebut.

Seorang narasumber warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, sebut saja Mak’e J, mengungkapkan bahwa sekitar tiga jam setelah penangkapan, AN menghubungi orang tuanya berinisial GD untuk menyiapkan sejumlah uang agar proses hukum tidak berlanjut. Permintaan tersebut awalnya disebut mencapai Rp150 juta.
GD kemudian meminta bantuan kepada tetangganya yang merupakan anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berinisial BAD, guna melakukan mediasi. Karena keterbatasan dana, GD mengaku hanya mampu menyediakan uang sebesar Rp100 juta.

Menurut sumber tersebut, setelah dilakukan komunikasi dan negosiasi, angka Rp100 juta disebut disepakati dan diserahkan secara tunai di luar lingkungan Mapolresta Banyuwangi. Selanjutnya, pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, AN dan pegawainya telah kembali ke kediaman masing-masing.
Namun demikian, dari total 18 ekor burung Cucak Ijo yang diamankan, baru 4 ekor yang dikembalikan kepada pihak AN. Sementara 14 ekor lainnya hingga kini disebut belum dikembalikan, meskipun pihak Unit Harda dikabarkan berjanji akan mengembalikannya dalam beberapa hari.

BACA JUGA :  Jelang Lebaran, Stok dan Kualitas Daging di Banyuwangi Dipastikan Aman

Sumber yang sama juga mengaku mendapat tekanan agar tidak menyampaikan informasi terkait peristiwa tersebut ke publik, termasuk melalui media sosial.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang, belum memberikan keterangan resmi saat dimintai klarifikasi oleh awak media.

(Red/Team)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *