Hampir Sepekan Keluhan Warga Tak Kunjung Disidak, DLH Banyuwangi Diduga Lamban Tangani Dugaan Pencemaran Pabrik Tahu di Kalipuro: Ada Apa?

  • Bagikan

BANYUWANGI – telah diberitakan sebelumnya

Sorotan terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi kembali mencuat. Hampir satu pekan sejak adanya keluhan masyarakat terkait dugaan persoalan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas sebuah pabrik tahu di wilayah Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, hingga kini belum terlihat adanya tindakan pemeriksaan lapangan sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

Keluhan warga sebelumnya berkaitan dengan dugaan pengelolaan limbah kegiatan produksi yang dinilai mengganggu lingkungan sekitar. Persoalan tersebut bukan sekadar perkara kenyamanan, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Yang menjadi pertanyaan serius adalah mengapa laporan atau keluhan masyarakat yang sudah disampaikan tidak segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan ke lokasi?
Lebih menarik lagi, informasi yang diterima menyebutkan bahwa telah ada pengawas lapangan yang ditunjuk untuk menangani persoalan tersebut. Namun, sampai berita ini disusun, masyarakat masih menunggu kejelasan mengenai kapan pemeriksaan dilakukan dan apa hasil tindak lanjutnya.

Pengawas sudah ditunjuk, tetapi pemeriksaan belum juga terlihat. Lalu sebenarnya apa yang sedang ditunggu?
DLH PUNYA KEWENANGAN, BUKAN SEKADAR MENERIMA LAPORAN

Persoalan ini penting mendapat perhatian karena DLH Kabupaten Banyuwangi secara kelembagaan memang memiliki fungsi pengawasan dan penanganan pengaduan lingkungan.

Dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, DLH merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Regulasi tersebut juga menempatkan fungsi pengawasan dan pengendalian sebagai bagian dari struktur DLH Kabupaten Banyuwangi.

Dengan demikian, ketika masyarakat menyampaikan dugaan persoalan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas usaha, persoalan tersebut semestinya tidak berhenti pada tahap menerima informasi.

Harus ada tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apakah benar terjadi pencemaran?
Apakah limbah telah dikelola sesuai ketentuan?
Apakah usaha tersebut telah memenuhi persyaratan lingkungan?
Apakah terdapat persetujuan lingkungan?
Apakah terdapat pelanggaran terhadap baku mutu?
Semua pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab secara objektif melalui pemeriksaan lapangan, verifikasi dan apabila diperlukan pengujian lingkungan.

BACA JUGA :  DEGREDASI BIROKRASI BANYUWANGI; CERMIN BURAM KETIDAKBECUSAN MANAJEMEN SDM.

UNDANG-UNDANG MEMBERIKAN HAK KEPADA MASYARAKAT UNTUK MENGADU
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai keinginan warga agar pemerintah turun ke lapangan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, secara tegas mengatur hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 65 ayat (5) memberikan hak kepada setiap orang untuk melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Sementara Pasal 70 memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk melalui pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, serta penyampaian informasi dan laporan.

Artinya, ketika masyarakat menyampaikan dugaan persoalan lingkungan, laporan tersebut merupakan bagian dari mekanisme partisipasi masyarakat yang memang diakui oleh hukum.

PASAL 71: PEMERINTAH DAERAH MEMILIKI KEWAJIBAN PENGAWASAN
Yang tidak kalah penting adalah ketentuan mengenai pengawasan.

Pasal 71 UU PPLH, sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur bahwa Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pelaksanaan pengawasan tersebut dilakukan melalui pejabat yang memiliki kewenangan di bidang pengawasan lingkungan.

Sementara PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup, termasuk pelaksanaan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan.

Maka, pertanyaan publik menjadi sangat sederhana:
Jika keluhan sudah disampaikan, dugaan gangguan lingkungan sudah diinformasikan, dan pengawas lapangan disebut sudah ditunjuk, mengapa pemeriksaan lapangan belum juga dilakukan?

PIMPINAN MEDIA DAN TIM SUDAH MELAKUKAN KOMUNIKASI

Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, pimpinan media Matadunia.co.id bersama tim juga telah melakukan komunikasi dengan pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai tindak lanjut atas keluhan masyarakat tersebut.

BACA JUGA :  Siswa Sekolah Rakyat Banyuwangi Segera Tempati Gedung Baru

Komunikasi dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai langkah yang telah dilakukan DLH Banyuwangi, termasuk apakah pemeriksaan lapangan telah dijadwalkan, siapa pengawas yang ditugaskan, serta bagaimana perkembangan penanganan laporan masyarakat.

Namun hingga berita ini disusun, belum ada informasi lanjutan yang memberikan kejelasan mengenai waktu pemeriksaan maupun hasil tindak lanjut atas dugaan persoalan lingkungan tersebut.

Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, ketika sebuah laporan dugaan persoalan lingkungan telah disampaikan dan bahkan disebut telah memiliki pengawas yang ditunjuk, publik tentu berharap ada kepastian mengenai proses penanganannya.

Media Matadunia.co.id tetap membuka ruang bagi DLH Kabupaten Banyuwangi untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi secara resmi. Hal tersebut penting agar informasi yang berkembang dapat disampaikan secara berimbang dan masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai langkah pemerintah dalam merespons laporan tersebut.

BUKAN MENUDUH, TAPI MEMINTA KEPASTIAN
Pemberitaan ini tidak bermaksud memvonis bahwa pabrik tahu tersebut telah melakukan pencemaran.
Itu adalah kewenangan instansi yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan dan pembuktian.
Namun justru karena belum ada pemeriksaan, maka DLH Banyuwangi seharusnya hadir untuk memastikan fakta di lapangan.
Jangan sampai keluhan masyarakat hanya berhenti sebagai laporan yang diterima, sementara persoalan di lapangan terus menunggu kepastian.
Masyarakat tidak sedang meminta pemerintah untuk langsung menyatakan siapa yang salah atau siapa yang benar. Masyarakat hanya membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan mengenai dugaan persoalan lingkungan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.

Kini publik menunggu jawaban sederhana dari DLH Banyuwangi: kapan pemeriksaan lapangan dilakukan, apa yang ditemukan, dan bagaimana tindak lanjutnya?
Sebab, ketika menyangkut lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat, kehadiran pemerintah bukan hanya ditunggu ketika persoalan telah membesar, tetapi justru diperlukan sejak laporan dan keluhan pertama disampaikan.

redaksi/team

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *